Minggu, 19 Februari 2012

Diktat Mata Pelajaran untuk Sekolah Dasar

PENYUSUNAN DIKTAT

Pada hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang masih terbatas, baik dalam jangkauan penggunaan maupun cakupan isinya. Ada bebarapa hal yang membedakan antara diktat dengan buku pelajaran, yaitu:
1.            diktat umumnya disusun oleh guru untuk keperluan mengajar muridnya sendiri;
2.            diktat diperbanyak dan diedarkan dalam jumlah yang terbatas;
3.            cakupan isi diktat umumnya terbatas;
4.            pada umumnya diktat setelah disempurnakan menjadi buku pelajaran.

Dari penjelasan di atas dapat dimengerti bahwa kerangka isi diktat tidak berbeda jauh dengan isi buku pelajaran. Akan tetapi, karena masih digunakan di kalangan sendiri, beberapa kerangka isi biasanya ditiadakan. Berikut ini bagian-bagian yang seharusnya tersaji dalam sebuah diktat.

Bagian Pendahuluan:
Daftar Isi
Penjelasan Tujuan Diktat Pelajaran

Bagian Isi:
Judul Topik atau Isi Bahasan
Penjelasan Tujuan Bab
Uraian Isi Pelajaran
Penjelasan Teori
Sajian Contoh
Soal Latihan


Bagian Penunjang
Daftar Pustaka

Penyusunan diktat dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit bagi guru sebagai unsur pengembangan profesi. Bagi guru kelas, satu diktat mapel tertentu yang disusun untuk kelas tertentu dihargai dengan nilai 1.
Misalnya:
Guru X menyusun diktat Matematika untuk kelas VI Tahun Pelajaran 2007/ 2008, Guru X dapat memperoleh nilai 1 dari diktat tersebut. Pada Tahun yang sama Guru juga dapat memperoleh angka kredit dari penyusunan diktat pada kelas yang sama untuk mata pelajaran lain, yaitu Diktat Bahasa Indonesia, IPA, IPS, PKn, Bahasa Jawa. Akan tetapi, apabila pada tahun pelajaran yang sama Guru X juga menyusun diktat mapel tertentu untuk kelas V, diktat kelas V yang disusunnya tidak dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit karena Guru X pada tahun pelajaran tersebut mengajar kelas VI.
Jika pada tahun pelajaran berikutnya Guru X menyusun diktat yang sama karena masih mengajar di kelas VI, diktat-diktat yang disusunnya tidak dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit. Jika Guru X menyusun diktat mapel yang sama untuk kelas V atau kelas lain (bukan kelas VI) pada tahun pelajaran berikutnya karena pada tahun tersebut Guru X diberi tugas mengajar kelas V atau lainya (bukan kelas VI), diktat-diktat yang disusunya tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit sebagai unsur pengembangan profesi dan setiap diktat untuk satu tahun akan diberi nilai 1.
Jadi, menyusun diktat selain memudahkan guru dan siswa memperoleh materi ajar, sesungguhnya merupakan cara termudah bagi guru (baca: guru kelas) untuk memperoleh angka kredit sebagai unsur pengembangan profesi.



Daftar Bacaan:

DR Mulyadi H.P, M. Pd.     2005. Buku Sebagai Unsur Angka Kredit pada Pengembangan Profesi Guru. (Makalah). Semarang: LPMP
Suhardjono dkk.     1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis Dikbud.