Diktat Mata Pelajaran untuk Sekolah Dasar
PENYUSUNAN DIKTAT
Pada
hakikatnya diktat adalah buku pelajaran yang masih terbatas,
baik dalam jangkauan penggunaan maupun cakupan isinya. Ada bebarapa hal
yang membedakan antara diktat dengan buku pelajaran,
yaitu:
1. diktat umumnya disusun oleh
guru untuk keperluan mengajar muridnya sendiri;
2. diktat diperbanyak dan diedarkan
dalam jumlah yang terbatas;
3. cakupan isi diktat umumnya
terbatas;
4. pada umumnya diktat setelah
disempurnakan menjadi buku pelajaran.
Dari
penjelasan di atas dapat dimengerti bahwa kerangka isi diktat
tidak berbeda jauh dengan isi buku pelajaran. Akan tetapi, karena masih
digunakan di kalangan sendiri, beberapa kerangka isi biasanya
ditiadakan. Berikut ini bagian-bagian yang seharusnya tersaji dalam
sebuah diktat.
| Bagian Pendahuluan:
Daftar Isi
Penjelasan
Tujuan Diktat Pelajaran
|
| Bagian Isi:
Judul Topik atau Isi Bahasan
Penjelasan Tujuan Bab
Uraian Isi Pelajaran
Penjelasan Teori
Sajian Contoh
Soal Latihan
|
| Bagian
Penunjang
Daftar Pustaka
|
Penyusunan
diktat dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit bagi guru
sebagai unsur pengembangan profesi. Bagi guru kelas, satu diktat
mapel tertentu yang disusun untuk kelas tertentu dihargai dengan nilai
1.
Misalnya:
Guru
X menyusun diktat Matematika untuk kelas VI Tahun Pelajaran 2007/ 2008,
Guru X dapat memperoleh nilai 1 dari diktat tersebut. Pada Tahun yang
sama Guru juga dapat memperoleh angka kredit dari penyusunan diktat pada
kelas yang sama untuk mata pelajaran lain, yaitu Diktat Bahasa
Indonesia, IPA, IPS, PKn, Bahasa Jawa. Akan tetapi, apabila pada tahun
pelajaran yang sama Guru X juga menyusun diktat mapel tertentu untuk
kelas V, diktat kelas V yang disusunnya tidak dapat diusulkan untuk
memperoleh angka kredit karena Guru X pada tahun pelajaran tersebut
mengajar kelas VI.
Jika pada tahun pelajaran
berikutnya Guru X menyusun diktat yang sama karena masih mengajar di
kelas VI, diktat-diktat yang disusunnya tidak dapat diusulkan untuk
memperoleh angka kredit. Jika Guru X menyusun diktat mapel yang sama
untuk kelas V atau kelas lain (bukan kelas VI) pada tahun pelajaran
berikutnya karena pada tahun tersebut Guru X diberi tugas mengajar kelas
V atau lainya (bukan kelas VI), diktat-diktat yang disusunya tersebut
dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit sebagai unsur pengembangan
profesi dan setiap diktat untuk satu tahun akan diberi nilai 1.
Jadi,
menyusun diktat selain memudahkan guru dan siswa memperoleh
materi ajar, sesungguhnya merupakan cara termudah bagi guru (baca: guru
kelas) untuk memperoleh angka kredit sebagai unsur pengembangan profesi.
Daftar Bacaan:
DR
Mulyadi H.P, M. Pd. 2005. Buku Sebagai Unsur Angka Kredit pada
Pengembangan Profesi Guru. (Makalah). Semarang: LPMP
Suhardjono
dkk. 1995. Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang
Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru. Jakarta:
Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis Dikbud.